GAJI.....adalah hak yang wajib kita terima setelah kita melakukan tugas atau pekerjaan, baik itu diterima langsung maupun bisa mingguan dan bulanan.
Akhir akhir ini publik banyak membicarakan masalah KORUPSI yang dilakukan pejabat pemerintahan.Sebtulnya korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi oleh kalangan rakyat pun juga melakukan korupsi.Baik itu korupsi berupa materi maupun waktu.
Yang dulunya kita anggap munculnya korupsi dikarenakan adanya kesempatan, tetapi sekarang sudah menjadi Hobby dikalangan masyarakat bangsa kita.
Anggota DPR adalah wakil dari rakyat, yang memperjuangkan aspirasi rakyat, sehingga kita tahu bahwa tugas anggota DPR itu berat. Maka sangatlah wajar kalau anggota DPR diberikan GAJI yang sudah menginjak Jutaan rupiah. Disini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai GAJI minimun anggota DPR setiap bulannya :
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun
jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp
18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar
10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara
itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan
ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan
rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4.
Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan
konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan
Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan
rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji Rp
51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan
Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat
kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota
Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya anggota
juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai
masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya
bervariasi.
Tetapi bagi mereka gaji segitu adalah sangatlah kecil, terbukti dengan adanya anggota dewan yang masih mau menerima suap ataupun melakukan KORUPSI dari proyek proyek yang mereka dapatkan.
Sangatlah enak menjadi anggota dewan, karena dengan gaji jutaan yang mereka dapatkan, kinerja mereka pun sangatlah dibawah dari standard yang rakyat harapkan. Masih banyak anggota dewan yang kerjanya NGLEWES......
Berbagai fasilitas pun mereka dapatkan tetapi kinerjanya masih memprihatinkan.Mulai dari ruang kerja mewah yang stiap kamarnya bisa mencapai anggaran Rp 800 juta, bisa mendapatkan mobil mewah, rumah mewah dan masih banyak yang lainnya.
Apakah mereka pernah melirik dengan kondisi rakyat yang masih sangat miris hidup dibawah kemiskinan...
Sangatlah miris melihat kondisi ketimpangan bangsa kita, Dimana di satu sisi Hidup dengan tidak kekurangan tetapi terus merasa kekurangan dan di sisi lain hidup dengan benar benar kekurangan.
Sampai kapan kah kinerja dari anggota dewan seperti itu dan apakah Hobby mereka akan selalu tetap menjadi Hooby.